Blog ini tempatnya berbagi ilmu geografi dan info yang bermanfaat lainnya

Friday, October 9, 2020

 Persebaran Flora dan Fauna – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai persebaran Flora dan Fauna yang ada di Indonesia . Indonesia adalah salah satu Negara yang mempunyai ragam tumbuhan dan juga hewan yang banyak . Persebaran flora dan fauna di Indonesia sangat dibedakan dan dapat dibedakan menjadi beberapa macam atau jenis, nah untuk informasi yang lebih lengkapnya , berikut ini admin akan membahasnya secara lengkap.

Pengertian Flora dan Fauna

Pengertian flora adalah keseluruhan kehidupan  dari jenis atau macam  tumbuh – tumbuhan di  suatu habitat atau daerah tertentu. Sementara itu  pengertian fauna merupakan  keseluruhan kehidupan hewan di  suatu habitat ataupun  daerah tertentu. Singkatnya adalah , flora adalah tumbuhan, sedangkan fauna adalah hewan.

Indonesia mempunyai  kekayaan alam termasuk ragam flora dan fauna yang tersebar di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Terdapat  banyak jenis tumbuhan dan  juga hewan yang ada di Indonesia, mulai dari tipe Asiatis, peralihan dan Australis. Bahkan ada banyak pula hewan endemik Indonesia yang khas  atgau mempunyai cirri khusus dan tidak di temui di negara lain.

Secara umum persebaran flora dan fauna di Indonesia di pengaruhi oleh letak geografis Indonesia serta di bagi menjadi tiga wilayah, yaitu Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur. Persebaran flora dan fauna tersebut  memang di pengaruhi oleh  letak geografis dan juga  faktor lain seperti bentang alam dan juga  sejarah.

Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia

Persebaran flora dan fauna di Indonesia di pisahkan oleh garis Wallace dan juga  garis Weber. Garis Wallace adalah garis yang  memisahkan Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian  tengah. Sedangkan  garis Weber adalah garis yang  memisahkan Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian  timur.

Persebaran flora di Indonesia di bagi menjadi tiga yaitu  tipe Asiatis  ( wilayah barat ), tipe peralihan ( wilayah tengah ) dan tipe Australis ( wilayah timur ).

Flora Indonesia Bagian Barat ( Asiatis )

Persebaran flora di Indonesia pada bagian barat di sebut dengan tipe Asiatis. Hal tersebut  di karenakan banyak flora di bagian barat yang hampir sama dengan flora di benua Asia pada umumnya. Wilayah Indonesia bagian barat sendiri meliputi pulau Jawa , Sumatera, dan Kalimantan.

Terdapat beragam flora di bagian barat Indonesia dengan sifat heterogen, terutama yang  di pengaruhi karena iklim hujan tropis dengan curah hujan tinggi. Beberapa variasi tumbuhan yang ada  di Indonesia bagian barat antara lain jenis tanaman jamur, paku, lumut ,mahoni,damar, meranti dan yang lainnya.

Terdapat juga  banyak jenis hutan seperti hutan hujan tropis, hutan sabana tropis, hutan mangrove atau bakau di daerah pesisir pantai dan  hutan musim. Terdapat  juga beberapa flora endemik Indonesia yang khas di bagian barat seperti  misalnya adalah bunga Rafflesia Arnoldi atau bunga bangkai di Bengkulu yang menjadi ciri khas dari  flora tipe Asiatis.

Flora Indonesia Bagian Tengah ( Peralihan )

Persebaran flora di Indonesia bagian tengah disebut dengan tipe peralihan atau yang di sebut juga dengan flora kepulauan Wallace karena letaknya yang terletak pada garis wallace yang memisahkan flora – fauna tipe Asiatis dan Australis. Wilayah Indonesia bagian tengah meliputi pulau Bali, Nusa Tenggra dan Sulawesi. Iklim di Indonesia bagian tengah lebih cenderung mempunyai  kelembapan udara dan juga curah hujan yang lebih rendah sehingga memberikan  dampak pada flora yang ada. Akibat nya flora tipe peralihan tersebut banyak di dominasi oleh hutan pegunungan, hutan sabana serta  stepa tropis karena curah hujan yang rendah.

Terdapat  juga variasi tanaman rempah – rempah seperti pala, cengkeh, kayu cendana, anggrek , kayu eboni, dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal tersebut menjadi ciri khas yang terdapat pada persebaran flora tipe peralihan di Indonesia di bagian tengah.

Flora Indonesia Bagian Timur ( Australis )

Persebaran flora di Indonesia pada bagian timur di sebut dengan tipe Australis. Hal tersebut di karenakan persebaran flora di Indonesia pada  bagian timur yang hampir sama dengan flora di benua Australia secara umum. Wilayah Indonesia bagian timur meliputi Maluku, Papua, dan sekitarnya. Iklim yang terdapat  di Indonesia bagian timur di dominasi dengan  hutan hujan tropis dan juga  hutan pegunungan. Disamping  itu juga banyak di temui tanaman seperti pohon sagu, pohon nipah dan juga  hutan bakau atau mangrove yang berada  didaerah pesisir pantai.

Daerah timur Indonesia juga mempunyai  tanaman  yang khas Australis seperti pohon rasamala, tanaman eucalyptus dan juga  jenis pemetia pinnata atau motea yang pada umumnya  di temui di benua Australia.

Persebaran Fauna di Indonesia

Persebaran fauna di Indonesia terbagi menjadi tiga tipr yaitu  tipe Asiatis ( wilayah barat ), tipe peralihan ( wilayah tengah ) dan tipe Australis ( wilayah timur ).

Fauna Indonesia Bagian Barat ( Asiatis )

Persebaran fauna Indonesia bagian barat di kenal dengan tipe Asiatis, sama halnya  dengan persebaran floranya. Hal tersebut  karena fauna di bagian barat Indonesia hampir sama dengan jenis fauna yang ada  di benua Asia secara keseluruhan. Pengaruh dari kedekatan letak serta  kondisi permukaan bumi menjadi faktor utamanya. Wilayah Indonesia pada bagian barat pada persebaran fauna tipe Asiatis meliputi pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Di bagian barat, banyak dijumpai fauna tipe mamalia, reptil, burung hingga ikan yang banyak dijumpai  pada  wilayah benua Asia lainnya.

Terdapat banyak juga  hewan endemik khas tipe Asiatis di Indonesia wilayah barat. Contoh hewan endemik yang ada di Indonesia yang khas dan jugh aunik di bagian barat ini antara lain adalah badak bercula satu, harimau sumatera , orang utan, kera gibbon, tapir , harimau loreng, ikan pesut Mahakam, dan masih banyak lagi yang lain nya.

Fauna Indonesia Bagian Tengah ( Peralihan )

Persebaran fauna di Indonesia bagian tengah di kenal dengan tipe peralihan atau juga di kenal sebagai fauna kawasan Wallace karena letaknya yang  berada di garis wallace yang memisahkan tipe Asiatis dan juga tipe  Australis. Wilayah Indonesia pada bagian tengah meliputi pulau Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Karena letaknya yang berada di tengah, terdaat  beberapa fauna tipe Asiatis serta  Australis yang masuk dalam tipe peralihan ini. Contoh fauna Asiatis adalah  kera atau fauna Australis seperti kuskus juga banyak ditemui  di wilayah Indonesia pada bagian tengah ini.

Terdapat  juga beberapa hewan endemik yang menjadi khas tipe peralihan di Indonesia wilayah tengah. Contoh hewan endemik Indonesia yang khas serta  unik pada  bagian tengah  adalah anoa, babirusa, burung maleo, monyet hantu dan masih banyak lagi yang lainnya.

Fauna Indonesia Bagian Timur ( Australis )

Persebaran fauna yang ada di Indonesia bagian timur disebut dengan tipe Australis, sama seperti dengan  floranya. Hal tersebut  di karenakan persebaran fauna yang ada di Indonesia bagian timur mempunyai  kesamaan dengan fauna yang ada  di benua Australia secara umum. Wilayah Indonesia bagian timur meliputi Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Pada  bagian timur banyak terdapat  jenis hewan yang lazim dijumpai  di benua Australia, sebut saja seperti wallaby,  kangguru,  koala dan  berbagai jenis burung, reptil dan juga  primata lainnya yang khas. Sementara itu hewan seperti kera dan juga  mamalia jarang di temui di wilayah ini. Terdapat juga beberapa hewan endemik yang khas tipe Australis di Indonesia pada wilayah timur. Contoh hewan endemik Indonesia yang khas serta  unik di bagian timur antara lain adalah burung cendrawasih, kasuari, kangguru mantel emas, hiu bintik , nuri sayap hitam ,merak gouravictori, dan masih banyak lagi yang lainnya.

October 09, 2020   Posted by Candra in with No comments
Read More

 

Pengertian Interaksi

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Interaksi adalah suatu jenis tindakan yang terjadi ketika dua atau lebih suatu mempengaruhi atau mempunyai efek satu sama lain.

Ide efek dua arah ini penting di dalam sebuah konsep interaksi, sebagai lawan dari hubungan satu arah pada sebab-akibat. Kombinasi dari interaksi – interaksi sederhana ini dapat menuntun kita pada suatu fenomena baru yang dapat mengejutkan.

Bentuk – Bentuk Interaksi

Ada beberapa bentuk Interaksi, diantaranya yaitu”

  1. Interaksi verbal adalah salah satu bentuk interaksi yang terjadi apabila dua orang atau lebih melakukan kontak satu sama lain dengan menggunakan berupa alat-alat artikulasi. Proses tersebut terjadi dalam bentuk percakapan satu dengan yang lainnya.
  2. Interaksi fisik adalah salah satu bentuk interaksi yang terjadi apabila ada dua orang atau lebih melakukan kontak dengan menggunakan bahasa-bahasa isyarat tubuh. Contoh interaksi ini adalah posisi tubuh, ekspresi wajah, gerak-gerik tubuh dan kontak mata.
  3. Interaksi emosional adalah salah satu bentuk interaksi yang terjadi apabila individu melakukan kontak satu sama lain dengan melakukan curahan perasaan. Contoh interaksi ini adalah mengeluarkan air mata sebagai tanda sedang bersedih, haru atau bahkan terlalu bahagia.
Rumus Kekuatan Interaksi
Rumus Kekuatan Interaksi

Cara Menghitung Kekuatan Interaksi 2 Wilayah

Interaksi wilayah adalah suatu hal yang penting untu dilakukan karena setiap wilayah tidak dapat mencukupi kebutuhannya masing – masing sebagaimana hal nya manusia.
Untuk mengetahui berapa besar kekuatan interaksi antara dua wilayah, maka dapat kita lakukan dengan menggunkan rumus-rumus di bawah ini, yakni ada beberapa rumus yang dapat digunakan sebagai berikut:

1. Rumus Carrothers

Menurut rumus pada teori ini, kekuatan hubungan ekonomis antara dua tempat, berbanding lurus dengan besarnya penduduk dan berbanding terbalik dengan suatu jarak antaranya. Maka, semakin banyak jumlah penduduk di dua tempat, semakin besar puls interaksi ekonominya, namun semakin jauh jarak antaranya maka semakin kecillah interaksinya.
Rumus:





Keterangannya:

I = Interaksi
P1 = Jumlah penduduk salah satu dari dua kota
P2 = Jumlah penduduk dari kota lain
J = Jarak dari dua kota

Contoh Soal :
Ada tiga daerah kota, yang A berpenduduk terhitung sekitar15.000 jiwa, yang B (10.000 jiwa), dan yang C (20.000 jiwa) . Di lokasi B ada di tengah, jaraknya dari A 30 km dan dari C adalah50 km.
Maka, bagaimana menghitung besarnya interaksi ekonomi antara A dan B dibandingkan B dan C tersebut?

 

Berdasarkan perhitungan di atas, terlihat bahwa interaksi antara A dan B lebih besar dari pada interaksi antara B dengan C. Untuk membuktikan interaksi AB lebih kuat daripada C, kita juga dapat melihatnya dari jumlah penumpang kendaraan, angkutan barang, arus transportasi, dan jenis interaksi yang lainnya.

2. Hukum Gravitasi

Dasar interaksi antara sebuah desa – kota adalah merupakan dari hukum gravitasi Issac Newton, seorang ahli ilmu fisika. Sir Issac Newton (1687) pernah mengatakan bahwa dua buah benda atau materi mempunyai gaya tarik – menarik yang kekuatannya berbanding lurus dengan hasil kali kedua massa tersebut dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara benda tersebut.

Hukum gravitasi Newton ini bisa diterapkan dalam studi geografi pemasaran dan studi transportasi. Selain itu, juga bisa digunakan di dalam studi perpindahan penduduk, masalah memilih lokasi, dan masalah interaksi.

Apabila hukum gravitasi Newton digunakan untuk menghitung besarnya interaksi antara 2 wilayah pertumbuhan A dan B, maka rumusnya yaitu sebagai berikut:

 

 

 

Keterangan:

I AB = Interaksi wilayah pertumbuhan A dan B
PA = Jumlah penduduk wilayah A
PB = Jumlah penduduk wilayah B
D AB = Jarak antara wilayah pertumbuhan A dan B

Contoh soal:
Hitunglah interaksi antara A, B, dan C, apabila diketahui:
Jumlah penduduk wilayah pertumbuhan pada A = 300.000 jiwa.
Jumlah penduduk wilayah pertumbuhan pada B = 20.000 jiwa.
Jumlah penduduk wilayah pertumbuhan pada C = 10.000 jiwa.
Jarak antara wilayah pertumbuhan A dengan wilayah pertumbuhan B yaitu: 5 km maka,
Apabila di dekat wilayah pertumbuhan A ada desa lain, yaitu wilayah pertumbuhan C dengan jumlah penduduk 10.000 jiwa dan jaraknya dengan A = 10 km, maka =
Maka, interaksi antara wilayah pertumbuhan A dengan wilayah pertumbuhan B dan wilayah pertumbuhan C dapat dituliskan dengan angka sederhana, yaitu: 24 berbanding 3 atau 8 berbanding 1.
Apabila digambarkan sebagai yaitu berikut:
Berdasarkan  gambar di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa interaksi A dengan B lebih besar daripada interaksi antara A dengan C. Ini berarti pengaruh A terhadap B lebih besar daripada pengaruh A terhadap C.

LIHAT PULA:
Nah di postingan ini saya akan berikan penjelasan mengenai Teori Gravitasi dan Teori Konektor. Keduanya sama-sama digunakan untuk menghitung kekuatan interaksi wilayah. 

1. Teori Gravitasi
Teori ini pada dasarnya adalah konsep hukum fisika yang dikemukakan oleh Issac Newton dan diperluas penggunaannya dalam geografi oleh W. J Reilly. 

Reilly berpendapat bahwa kekuatan interaksi antara dua wilayah atau lebih di permukaan bumi dapat diukur dengan memerhatikan jumlah penduduk dan jarak mutlak diantara dua wilayah tersebut. Rumus Teori Gravitasi adalah sebagai berikut

Keterangan:
I 1-2      = kekuatan interaksi daerah 1 dan 2
k = konstanta empiris (umumnya 1)
P1 = jumlah penduduk wilayah 1
P2 = jumlah penduduk wilayah 2
J1-2 = jarak mutlak antara wilayah 1 dan 2

Contoh Soal:
Diketahui jumlah penduduk kota Kuningan adalah 50.000 jiwa dan kota Sumedang adalah 40.000 jiwa. Jarak antara kota Kuningan dengan kota Sumedeang adalah 1.000 km. Berapakah kekuatan interaksi antara kedua kota tersebut?

Jawab:
I¹-² =  k . P1 . P2
(J 1-2)²
  = 1. 50.000 . 40.000
    (1000) ²
  = 1. 200.0000.000
 1.000.000
  = 2.000
Jadi nilai interaksi kota Kuningan dengan kota Majalengka adalah 2.000.

Teori Konektivitas
Teori ini dicetuskan oleh K. J. Kansky yang biasanya digunakan untuk menentukan kekuatan arus interaksi barang/jasa antar wilayah yang dihubungkan oleh jaringan jalan. Kekuatan interaksi ditentukan oleh indeks konektivitas yang dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
I = indeks konektivitas
e = jumlah garis/jaringan halan
v = jumlah titik/kota

Contoh penerapan:
Berapakah nilai konektivitas dari sebuah jaringan kota di bawah ini:
I =  e
       v
    = 4/4 
    = 1

Itulah 2 cara menghitung kekuatan interaksi antar wilayah dan memang jumlah penduduk dan ketersediaan sarana transportasi merupakan faktor utama dalam terjadinya interaksi wilayah.
October 09, 2020   Posted by Candra in with No comments
Read More

 

Ciri-Ciri Pola Tata Ruang Perkotaan

  • Tempat untuk memberi kehidupan kepada kelompok orang kurang luas.
  • Pola kehidupan daerah kota tidak bergantung pada tingkat kesuburan tanah.
  • Komunitas perkotaan lebih besar dibandingkan di desa.
  • Lokasi kota tidak terpengaruh oleh kesuburan tanah.
  • Daerah perkotaan hanya terdapat sedikit tanaman dan cenderung banyak bangunan.
  • Daerah perkotaan umumnya berlokasi di daerah strategis.
  • Udara perkotaan umumnya kurang segar karena terkena pencemaran udara akibat berdirinya pabrik-pabrik dan banyaknya kendaraan bermotor.
  • Penduduk kota lebih padat dan beragam dibanding penduduk desa.
  • Pola tata ruang daerah perkotaan sudah diatur rapi, seperti jalan, perkantoran, perumahan, dan pusat perdagangan.

Pola Keruangan Kota

1. Teori Konsentris

Teori konsentris mengemukakan bahwa pola penggunaan lahan perkotaan berkembang secara konsentris atau melingkar karena perkembangan atau pemekaran dimulai dari pusatnya, kemudian seiring pertambahan penduduk kota meluas ke daerah pinggiran atau menjauhi pusat.konsentris

2. Teori Sektoral

Teori sektoral mengemukakan bahwa pengelompokan penggunaan lahan kota menjulur seperti irisan kue tar, bukan konsentris atau melingkar.sektoral

3. Teori Inti Ganda

Teori inti ganda mengemukakan persebaran penggunaan lahan ditentukan oleh faktor-faktor yang unik seperti situs kota dan sejarahnya yang khas, sehingga tidak ada urutan-urutan yang teratur dari zona-zona kota seperti yang terjadi pada teori konsentris dan sektoral.inti ganda

October 09, 2020   Posted by Candra in with No comments
Read More

 

Ciri-Ciri Pola Tata Ruang Perdesaan

  1. Tempat untuk memberi kehidupan kepada manusia cukup luas.
  2. Wilayah perdesaan dekat dengan areal pertanian.
  3. Di daerah subur, pola penyebarannya cenderung mengelompok.
  4. Pola penyebaran desa di daerah kurang subur cenderung memencar.
  5. Perdesaan umumnya dekat dengan sumber air.
  6. Perdesaan terlihat hijau karena banyak penggunaan tanah pertanian.
  7. Daerah perdesaan umumnya berlokasi di daerah pedalaman.
  8. Masyarakatnya berhubungan erat dengan kondisi alam yang berpengaruh terhadap tata kehidupan desa.
  9. Kondisi alam yang berpengaruh erat dengan masyarakat perdesaan antara lain tanah, tata air, iklim, dan hujan.
  10. Udara perdesaan masih segar karena belum terkena polusi.

Pola Persebaran Permukiman Desa

Daldjoeni (1987) mengemukakan bahwa ditinjau dari pola tata guna lahannya, ada empat bentuk perdesaan yang banyak dijumpai di Indonesia. Keempat bentuk desa tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Bentuk desa linear atau memanjang mengikuti jalur jalan raya atau alur sungai. Pola semacam ini dapat dijumpai di daerah dataran, terutama dataran rendah. Tujuan utama bentuk desa yang linear atau memanjang adalah mendekati prasarana transportasi (jalan atau alur sungai) sehingga memudahkan mobilitas manusia, barang, dan jasa.linear
  2. Bentuk desa yang memanjang mengikuti garis pantai.memanjang
  3. Bentuk desa terpusat. Bentuk desa semacam ini banyak dijumpai di wilayah pegunungan. Wilayah pegunungan biasanya dihuni oleh penduduk yang berasal dari keturunan yang sama sehingga antara sesama warga masih merupakan saudara atau kerabat.terpusat
  4. Bentuk desa yang mengelilingi fasilitas tertentu. Bentuk semacam ini banyak dijumpai di wilayah dataran rendah dan memiliki fasilitas umum yang banyak dimanfaatkan oleh penduduk setempat, seperti mata air, danau, waduk, dan fasilitas-fasilitas lainnyamengelilingi
October 09, 2020   Posted by Candra in with No comments
Read More

Tuesday, October 6, 2020

 

PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

SMA NEGERI 8 GORONTALO UTARA

Alamat : Desa Ponelo Kec. Ponelo Kepulauan Kab. Gorontalo Utara KP 96252

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 8 GORONTALO UTARA

NOMOR :226/SMAN.8/GORUT/VII/ 2019

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

Menimbang :

 

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

 

Mengingat :

 

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

 

Menetapkan :

 

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

BAB I

 

Pengertian

 

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .

Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :

 

a.       Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.

b.      Hal-hal yang dianjurkan.

c.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.

d.      Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

 

 

 

 

 

BAB II

Kewajiban-kewajiban Siswa

 

Pasal 1

Kehadiran siswa

 

1.     Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah

2.     Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.

3.     Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh guru piket.

4.     Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.

5.     Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.

6.     Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan,  dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah   mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.

7.     Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.

8.     Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.

9.     Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat

10.                        Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

 

Pasal 2

Pakaian seragam sekolah

 

1.     Mengenakan pakaian seragam OSIS/Putih Abu-abu lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Selasa serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.

2.     Mengenakan pakaian PMR lengkap dengan atributnya pada hari Rabu

3.     Mengenakan pakaian Kerawang dan Celana Putih pada hari Kamis

4.     Mengenakan pakaian Traning/Putih Coklat pada hari Jum’at

5.     Mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu

6.     Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.

7.     Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah

8.     Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yangtelah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :

a.     Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil

b.    Siswi : rok panjang

9.     Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).

10.                        Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.

11.                        Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.

 

 

 

 

Pasal 3

Lingkungan sekolah

 

1.     Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.

2.     Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

3.     Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.

4.     Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi sertadikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.

5.     Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.

6.     Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.

7.     Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

 

Pasal 4

Etika , Estetika dan sopan santun

 

1.     Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri 8 Gorontalo Utara

2.     Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.

3.     Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya

4.     Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secaraberlebihan.

5.     Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.

6.     Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakansiswa putra.

7.     Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.

8.     Saling hormat-menghormati sesama siswa.

9.     Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah

10.                        Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas

 

Pasal 5

Administrasi Sekolah

1.     Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.

2.     Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.

3.     Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya

 

Pasal 6

Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

 

1.     Wajib mengikuti Ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis

2.     Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI

3.     Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

 

 

 

BAB III

Larangan-larangan

Pasal 1

1.     Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.

2.     Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)

3.     Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar

4.     Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat

5.     Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.

6.     Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.

7.     Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.

8.     Membawa uang saku secara berlebihan.

9.     Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

10.                        Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

11.                        Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

12.                        Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 8 Gorontalo Utara, maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri 8 Gorontalo Utara.

13.                        Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.

14.                        Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.

15.                        Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya

16.                        Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.

17.                        Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesame peserta didik.

18.                        Membawa buku bacaan yang tidak berhubungan dengan pembelajaran / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .

19.                        Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.

20.                        Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh

21.                        Menikah dan atau hamil

22.                        Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.

23.                        Bertato

24.                        Memalsukan dokumen administrasi sekolah

 

 

BAB IV

Sanksi – sanksi

 

Pasal 1

Tahapan sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

1.      Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

2.      Peringatan secara tertulis.

3.      Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

4.      Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.

5.      Dikembalikan kepada Orang tua / wali.

6.      Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

 

Pasal 2

Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :

1.      Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa

2.      Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.  Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar

b.  Membawa uang saku secara berlebihan

c.   Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah

d.  Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

e.   Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah

f.    Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi

3.      Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik

 

Pasal 3

Peringatan secara tertulis

 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

1.     Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali

2.     Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2

3.     Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.     Membawa senjata tajam atau sejenisnya

b.    Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah

c.      Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah

d.    Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat

e.      Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah

f.      Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah

g.     Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah

h.    Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)

i.       Bertato

j.       Memalsukan Dokumen

4.     Peringatan tertulis berupa :

a.     Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali

b.    Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali

5.     Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik

 

Pasal 4

Pemanggilan orang tua / wali Peserta didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:

1.     Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3

2.     Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.     Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.

b.    Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 8 Gorontalo Utara, maupun siswa / orang laindi luar SMA Negeri 8 Gorontalo Utara

c.      Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya

d.    Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian

e.      Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme

f.      Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawanmaupun sesama peserta didik

3.     Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melaluitelpon atau sarana komunikasi lainnya.

 

 

Pasal 5

Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

 

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :

1.     Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.

2.     Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.

3.     Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

 

 

Pasal 6

Dikembalikan kepada Orang tua / wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :

1.     Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.

2.     Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.     Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah

b.    Menikah dan atau hamil

3.     Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian

4.     Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA

 

 

Pasal 7

Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :

1.     Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.

2.     Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh

3.     Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

 

 

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

 

Pasal 1

Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik

1.     Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :

a.     Peringatan secara lisan dan penindakan langsung

b.    Peringatan secara tertulis

c.      Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

d.    Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

e.      Dikembalikan kepada Orang tua / wali

f.      Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

2.     Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsungkepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.

3.     Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakanlangsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BKberkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

4.     Tim STKS memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsungserta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.

5.     Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yangtelah dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STKS.

6.     Tim STKS memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untukmendapatkan penanganan lebih lanjut.

7.     Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan olehBP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.

8.     Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali danDikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewanguru.

 

 

Pasal 2

Kasus pribadi

1.     Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik

2.     Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

Penutup

 

1.      Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan

2.      Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian

 

 

Ditetapkan : Ponelo

Tanggal   : 8 Januari 2019

Ketua Komite SMAN 8 Gorontalo Utara                                          Wakasek. Kesiswaan

 

 

 

 YASIN MOHA                                 GATOT ALFIAN Y. DAUD, S.Pd.I

 

 

NIP. 19790724 200901 1 004

 

 

 

Mengetahui

Kepala SMAN 8 Gorontalo Utara

 

 

 

ALINSA DN. ABU, S.Pd

NIP.19

 

 

780516 200604 2 012

October 06, 2020   Posted by Candra with No comments
Read More

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search