PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 8 GORONTALO UTARA
Alamat : Desa Ponelo Kec. Ponelo Kepulauan Kab.
Gorontalo Utara KP 96252
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 8 GORONTALO UTARA
NOMOR :226/SMAN.8/GORUT/VII/
2019
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I
Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian ,
keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan.
Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan
, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu ,
pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan
lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik ,
dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup
peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a.
Hal-hal yang diharuskan atau
diwajibkan.
b.
Hal-hal yang dianjurkan.
c.
Hal-hal yang tidak boleh
dilakukan atau larangan.
d.
Sanksi-sanksi / hukuman bagi
pelanggar.
BAB II
Kewajiban-kewajiban Siswa
Pasal 1
Kehadiran siswa
1. Sepuluh menit sebelum
jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
2. Keterlambatan hadir
kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran seijin
guru Piket.
3. Keterlambatan lebih
dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan
diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru
Piket sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh guru
piket.
4. Apabila siswa tidak
masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah
dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
5. Jumlah hari hadir
selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila
tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan
kelas.
6. Apabila siswa akan
meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit
atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang
ditinggalkan, dan baru boleh
meninggalkan sekolah setelah mendapat
surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.
7. Apabila siswa akan
meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar
di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
8. Wajib mengikuti semua
kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang
secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
9. Berada di dalam klas
pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman
sekolah pada saat jam istirahat
10.
Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 2
Pakaian seragam sekolah
1. Mengenakan pakaian
seragam OSIS/Putih Abu-abu lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d.
Selasa serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
2. Mengenakan pakaian PMR
lengkap dengan atributnya pada hari Rabu
3. Mengenakan pakaian
Kerawang dan Celana Putih pada hari Kamis
4. Mengenakan pakaian
Traning/Putih Coklat pada hari Jum’at
5. Mengenakan seragam
Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu
6. Bersepatu Hitam bertali
dan berkaos kaki putih panjang.
7. Mengenakan ikat
pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
8. Potongan dan bahan
pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yangtelah ditetapkan
oleh sekolah , antara lain :
a. Siswa : celana tidak
gembyong dan atau tidak berujung pensil
b. Siswi : rok panjang
9. Pakaian seragam dalam
keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
10.
Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat
pinggangnya.
11.
Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.
Pasal 3
Lingkungan sekolah
1. Ikut menjaga kebersihan
dan keindahan lingkungan sekolah.
2. Membuang sampah pada
tempat yang telah disediakan.
3. Membersihkan ruangan
kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
4. Mengatur sepeda/sepeda
motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi sertadikelompokan sesuai
tempat parkir yang telah ditentukan.
5. Tidak melakukan
corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
6. Ikut menjaga
kelestarian tanaman sekolah.
7. Tidak merusak sarana
/prasarana yang ada di sekolah.
Pasal 4
Etika , Estetika dan sopan santun
1. Menghormati Kepala
sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri 8 Gorontalo Utara
2. Bersikap sopan dan
santun kepada semua warga sekolah.
3. Menjunjung tinggi kultur
dan adat budaya
4. Bagi siswa putri tidak
berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secaraberlebihan.
5. Rambut diatur secara
rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
6. Bagi siswa putra tidak
mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakansiswa putra.
7. Berbicara secara santun
, baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
8. Saling
hormat-menghormati sesama siswa.
9. Menjaga keamanan dan
ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah
10.
Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan
ketentuan UU Lalu Lintas
Pasal 5
Administrasi Sekolah
1. Menyelesaikan
pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
2. Meminjam dan
mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan
oleh Perpustakaan.
3. Memanfaatkan sarana dan
prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya
Pasal 6
Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
1. Wajib mengikuti Ekstrakurikuler/Pengembangangan
Diri sekurang-kurangnya satu jenis
2. Kegiatan Ekstra
Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
3. Wajib mengikuti
kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
BAB III
Larangan-larangan
Pasal 1
1. Melanggar
kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
2. Meninggalkan
sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
3. Berkeliaran
atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
4. Berkeliaran
di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun
istirahat
5. Membawa sepeda motor
yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
6. Memarkir sepeda motor
di luar pagar sekolah.
7. Mengendarai sepeda /
sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
8. Membawa uang saku
secara berlebihan.
9. Bertingkah
/ berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
10.
Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah
maupun di luar jam sekolah.
11.
Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat
dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
12.
Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 8 Gorontalo Utara,
maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri 8 Gorontalo Utara.
13.
Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
14.
Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
15.
Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman
yang bukan miliknya
16.
Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau
diindikasikan Premanisme.
17.
Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru ,
karyawan maupun sesame peserta didik.
18.
Membawa buku bacaan yang tidak berhubungan dengan pembelajaran /
kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
19.
Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba )
maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
20.
Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
21.
Menikah dan atau hamil
22.
Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
23.
Bertato
24.
Memalsukan dokumen administrasi sekolah
BAB IV
Sanksi – sanksi
Pasal 1
Tahapan sanksi
Apabila siswa tidak
mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut
di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
1.
Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
2.
Peringatan secara tertulis.
3.
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
4.
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5.
Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
6.
Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
Pasal 2
Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :
1.
Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban
Siswa
2.
Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Berkeliaran atau berada
di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
b. Membawa uang saku
secara berlebihan
c. Memarkir sepeda motor
di luar pagar sekolah
d. Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
e. Berpacaran di
lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
f. Membawa buku bacaan /
kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
3.
Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat
mendidik
Pasal 3
Peringatan secara tertulis
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
1. Melanggar kewajiban
sebagaimana Bab II secara berulang kali
2. Tidak mengindahkan
peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali
sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
3. Melanggar Larangan
–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Membawa senjata tajam
atau sejenisnya
b. Merokok selama masih
mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
c.
Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
d. Berkeliaran di luar
lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
e.
Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman
sekolah
f.
Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang
mengundang kerawanan sekolah
g. Berpacaran di
lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
h. Meninggalkan sekolah
sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
i.
Bertato
j.
Memalsukan Dokumen
4. Peringatan tertulis
berupa :
a. Surat pemberitahuan kepada
orang tua / wali
b. Surat pernyataan /
janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali
5. Peringatan tertulis
untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya
dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik
Pasal 4
Pemanggilan orang tua / wali Peserta didik
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
1. Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
2. Melanggar Larangan –larangan
sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Membawa buku
bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
b. Berkelahi diantara
sesama siswa SMA Negeri 8 Gorontalo Utara, maupun siswa / orang laindi luar SMA
Negeri 8 Gorontalo Utara
c.
Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman
yang bukan miliknya
d. Berjudi atau hal-hal
yang bisa diindikasikan perjudian
e.
Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau
diindikasikan Premanisme
f.
Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru ,
karyawanmaupun sesama peserta didik
3. Pemanggilan orang tua /
wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melaluitelpon atau
sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :
1. Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
2. Melanggar Larangan
–larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
3. Melanggar
tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan,
Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
Pasal 6
Dikembalikan kepada Orang tua / wali
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
1. Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan
pasal 5.
2. Melanggar Larangan
–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun
di luar sekolah
b. Menikah dan atau hamil
3. Menjalani proses hukum
tindak pidana oleh pihak kepolisian
4. Melakukan penghasutan
atau sejenisnya yang bersifat SARA
Pasal 7
Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat
berat :
1. Telah melalui tahapan
pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal
5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
2. Pelecehan Seksual dan
perbuatan Tidak senonoh
3. Berbuat onar dan
mengganggu Stabilitas sekolah.
BAB V
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1
Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik
1. Tahapan penanganan
kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
a. Peringatan secara lisan
dan penindakan langsung
b. Peringatan secara
tertulis
c.
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
d. Skorsing tidak boleh
mengikuti pelajaran
e.
Dikembalikan kepada Orang tua / wali
f.
Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
2. Setiap guru / karyawan
berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsungkepada setiap
siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
3. Setiap guru / karyawan
yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakanlangsung terhadap
siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BKberkaitan dengan
pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut.
4. Tim STKS memiliki
wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsungserta
menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang
secara nyata melakukan pelanggaran.
5. Peringatan secara
tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yangtelah
dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STKS.
6. Tim STKS memberikan
Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untukmendapatkan penanganan
lebih lanjut.
7. Pemanggilan orang tua /
wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan olehBP/BK dan diketahui
oleh Kepala Sekolah.
8. Dalam hal sanksi berat
dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali danDikeluarkan dari
sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewanguru.
Pasal 2
Kasus pribadi
1. Kasus pribadi
dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
2. Penanganan dilakukan
oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik
BAB VI
Penutup
1.
Peraturan sekolah ini
diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
2.
Hal-hal yang belum diatur
pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
Ditetapkan
: Ponelo
Tanggal : 8 Januari 2019
Ketua
Komite SMAN 8 Gorontalo Utara Wakasek. Kesiswaan
YASIN MOHA GATOT
ALFIAN Y. DAUD, S.Pd.I
NIP. 19790724 200901 1 004
Mengetahui
Kepala SMAN 8 Gorontalo Utara
ALINSA DN. ABU, S.Pd
NIP.19
780516 200604 2 012